Dinas Pertanian Abaikan Permintaan Data Penelitian Tugas Akhir Mahasiswa Institut Teknologi Pertanian Takalar

 BreakingNews


TAKALAR – Kinerja pelayanan publik dan komitmen keterbukaan informasi di lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik. Hal ini mengemuka setelah adanya keluhan terkait diabaikannya permohonan data sekunder yang diajukan oleh mahasiswa lokal untuk kepentingan penyusunan tugas akhir (skripsi). 06/07/2026

Diketahui, Ruslan, seorang mahasiswa Program Studi Agribisnis dari Institut Teknologi Pertanian (ITP) Takalar, mengaku permohonan data akademis yang diajukannya tidak kunjung diindahkan oleh pihak dinas publik tersebut. Padahal, data yang diminta murni bersifat sektoral, mendasar, dan digunakan untuk kepentingan ilmiah, yakni penelitian mengenai "Pola Nafkah Petani Cabai Rawit di Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang".

Dalam surat permohonan resmi yang diajukan, data yang dibutuhkan meliputi data luas lahan potensial, volume produksi total, sebaran kelompok tani (Gapoktan) hortikultura yang aktif, hingga laporan ringkas kendala agroklimat di wilayah Kecamatan Mangarabombang untuk kurun waktu lima tahun terakhir (2021–2025).

Aktivis hukum sekaligus jurnalis lokal menilai, tindakan mendiamkan permohonan data ini merupakan preseden buruk bagi iklim akademik di Kabupaten Takalar. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), data statistik pertanian tingkat kecamatan dan desa bukanlah informasi yang dikecualikan atau rahasia negara. Instansi pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk memberikan respons tertulis maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

Sikap apatis birokrasi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan prima yang kerap didengungkan pemerintah daerah. Tindakan mengabaikan surat resmi dari masyarakat dan mahasiswa juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penundaan berlarut atau maladministrasi dalam pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Takalar belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi mengenai alasan pengabaian pelayanan permintaan data sekunder penelitian tersebut.

Brand Media PT Mahadewa Pratama Group

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORUM TRANSPARANSI TANI, DESAK DINAS PERTANIAN BUKA DATA PENERIMA ALSINTAN KE PUBLIK

Bupati Takalar Silaturahmi Dengan Ketum KKTP Di Jakarta Perkuat Percepatan Pembangunan

Redaksi dan logo titahrakyat.id

Tambang Ilegal Marak di Takalar, Sikap Diam Aparat dan Pemerintah Dipertanyakan

Dugaan Pelanggaran dan Pembiaran Rangkap Jabatan ASN dan Perangkat Desa pada Kelompok Tani dan Gapoktan, Potensi Cacat Administrasi dan Benturan Kepentingan di Takalar.

Berikut 16 Daftar Nama-Nama Pejabat Pemkab Gowa Yang di Isu di Berhentikan Sementara.

Kepala Sekolah SDN 97 Tamasongo Galut Geram dan Tantang Wartawan di Beritakan

Lima Pimpinan BAZNAS Takalar Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Isu "Balas Budi" Dibalik Pelantikan Baznas Takalar: Jabatan Suami di Baznas, Istri Di Bawaslu