FORUM TRANSPARANSI TANI, DESAK DINAS PERTANIAN BUKA DATA PENERIMA ALSINTAN KE PUBLIK
Selama ini, tidak dipublikasikannya daftar penerima bantuan kerap berlindung di balik alasan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Padahal, publik tidak menuntut pembukaan data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kontak pribadi, melainkan transparansi dasar yang mencakup nama kelompok tani, lokasi desa/kecamatan, serta jenis dan jumlah unit alsintan yang diterima.
"Pengaburan data sensitif (redaction) sangat mudah dilakukan tanpa harus menyembunyikan seluruh informasi publik.
Menutup total akses data alokasi alsintan justru memicu kecurigaan publik terkait tata kelola dan potensi penyalahgunaan bantuan," ujar perwakilan warga/pemerhati kebijakan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), alokasi bantuan sosial dan sarana publik yang bersumber dari APBD maupun APBN merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Publikasi minimal di papan pengumuman kantor desa, kantor camat, hingga portal resmi dinas dinilai menjadi langkah konkret untuk menepis isu alokasi bantuan yang sarat intervensi politik lokal.
Melalui rilis ini, dinas terkait didorong untuk segera membuat mekanisme publikasi data tersaring agar seluruh lapisan masyarakat dapat ikut mengawasi distribusi bantuan pertanian secara fair dan transparan.
![]() |
| Brand Media PT Mahadewa Pratama Group |



Komentar
Posting Komentar
Hakikat Bernegara untuk membela kepentingan Rakyat diatas kebenaran dan musyawarah