Dugaan Pelanggaran dan Pembiaran Rangkap Jabatan ASN dan Perangkat Desa pada Kelompok Tani dan Gapoktan, Potensi Cacat Administrasi dan Benturan Kepentingan di Takalar.



TAKALAR — Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 diduga marak terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) hingga Pamong/Perangkat Desa terindikasi masih menduduki posisi strategis sebagai pengurus inti Kelompok Tani (Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). (19/08/2026)

Kondisi yang disinyalir telah berlangsung bertahun-tahun ini memicu sorotan tajam. Pasalnya, keterlibatan aparatur negara dalam kepengurusan kelembagaan petani tidak hanya melanggar aturan teknis kementerian, tetapi juga berpotensi menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengelolaan bantuan pemerintah.

Menabrak Regulasi Kementerian dan Disiplin ASN

Berdasarkan Lampiran Bab III Halaman 22 Angka 2 huruf (d) Permentan No. 67/2016, secara tegas diatur bahwa syarat pengurus Gapoktan maupun Poktan adalah "tidak berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa". Aturan ini dirancang agar kelembagaan tani murni dikelola oleh petani di tingkat tapak guna menjamin keadilan distribusi bantuan.

Selain aturan sektoral Kementerian Pertanian, praktik ini juga bersinggungan dengan regulasi kepegawaian dan tata kelola pemerintahan:

1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN & PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait larangan penetapan keputusan/tindakan yang memuat unsur konflik kepentingan.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 12 huruf i, mengenai risiko dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan atau penyaluran bantuan dan hibah negara.

Potensi Kebocoran Bantuan dan Pembiaran

Penguasaan struktur Poktan/Gapoktan oleh oknum aparatur dan perangkat desa dinilai merugikan masyarakat petani murni. 

Kelompok tani kerap menjadi pintu masuk penyaluran program strategis nasional maupun daerah, mulai dari alokasi pupuk bersubsidi, benih, hibah Alsintan (Alat dan Mesin Pertanian), hingga dana bansos pertanian.

Dugaan pembiaran oleh instansi terkait, termasuk Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) serta Dinas Pertanian Kabupaten Takalar, turut dipertanyakan. Verifikasi data pengurus pada Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dinilai tidak berjalan optimal sehingga nama-nama oknum aparatur tetap lolos dalam pembaruan data tahunan.

Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak Pemkab Takalar, Dinas Pertanian, serta Inspektorat Daerah untuk segera mengambil langkah tegas.


Brand Media PT Mahadewa Pratama Group

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORUM TRANSPARANSI TANI, DESAK DINAS PERTANIAN BUKA DATA PENERIMA ALSINTAN KE PUBLIK

Bupati Takalar Silaturahmi Dengan Ketum KKTP Di Jakarta Perkuat Percepatan Pembangunan

Redaksi dan logo titahrakyat.id

Tambang Ilegal Marak di Takalar, Sikap Diam Aparat dan Pemerintah Dipertanyakan

Kepala Sekolah SDN 97 Tamasongo Galut Geram dan Tantang Wartawan di Beritakan

Berikut 16 Daftar Nama-Nama Pejabat Pemkab Gowa Yang di Isu di Berhentikan Sementara.

Lima Pimpinan BAZNAS Takalar Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Isu "Balas Budi" Dibalik Pelantikan Baznas Takalar: Jabatan Suami di Baznas, Istri Di Bawaslu