Breaking

Akses Pintu Polres Takalar Dipasangi Fingerprint, Pelayanan dan Akses Jurnalis di Polres Takalar Dikritik


TAKALAR SULAWESI - SELATAN, 11 September 2026 — Penggunaan akses pintu berbasis fingerprint di area kantor Polres Takalar menua keprihatinan dan kritik dari kalangan jurnalis. Penguncian pintu akses yang hanya bisa dibuka oleh personel internal tersebut dinilai berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik dan aksesibilitas pelayanan.

Saat Perwakilan awak Media hendak melakukan konfirmasi pada hari Rabu tanggal 09/09/2026 di polres Takalar mendapati adanya kebijakan pembatasan akses fisik menggunakan fingerprint hal tersebut di nilai menyulitkan masyarakat maupun wartawan yang ingin berkoordinasi, melakukan konfirmasi, ataupun mengurus keperluan pelayanan publik di Polres Takalar.

"Setiap kali kami memasuki instansi atau kantor pelayanan publik, kami selalu mengikuti prosedur dengan meminta izin terlebih dahulu di pos penjagaan utama. Namun, dengan adanya sistem kunci khusus (fingerprint) di setiap lorong akses menuju ruangan unit/bidang polres takalar terasa menyulitkan akses masyarakat terkhusus jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik," ujar perwakilan Media saat melakukan konfirmasi, Selasa (09/09/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Takalar, Iptu Heriyanto, memberikan klarifikasi terkait fungsi dan alasan diterapkannya sistem pengamanan tersebut. Menurutnya, pemasangan pintu fingerprint sama sekali bukan bertujuan untuk menghambat masyarakat atau jurnalis melainkan sebagai bentuk pengamanan data, personel, serta tempat kerja. Kami juga sudah menuliskan aturan di pintu tersebut," ujar Iptu Heriyanto.

Ia menganalogikan pengamanan ruangan tersebut dengan etika bertamu pada umumnya. "Analoginya, jika kami langsung masuk ke kantor Anda tanpa izin atau tanpa ketuk-ketuk pintu, tentu kurang etis," tambahnya.

Menanggapi analogi tersebut, pihak insan pers menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara area privat dan kantor pelayanan publik. Walau mendukung aspek keamanan data serta keselamatan personel kepolisian, pengawasan idealnya cukup diperketat di pintu penjagaan depan/SPKT dan masing-masing pintu ruagan unit/bidang serta lemari berkas masing-masing. Selain itu tempat yang dianggap paling aman selama ini adalah area sekitar kantor kepolisian.

Insan pers berharap pihak Polres Takalar dapat mengevaluasi penerapan teknis tersebut tanpa mengabaikan asas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Posting Komentar

Hakikat Bernegara untuk membela kepentingan Rakyat diatas kebenaran dan musyawarah

Lebih baru Lebih lama