
Fakta mengejutkan terungkap saat awak media melakukan penelusuran langsung di lokasi pengerjaan pada Jumat (25/9/2026). Sejumlah pekerja di lapangan, termasuk Ketua Kelompok Tani yang tercantum sebagai penerima manfaat, secara terbuka mengakui bahwa proyek tersebut bukanlah dikelola oleh kelompoknya, melainkan milik seseorang.
Ketua Kelompok Tani dan para pekerja menyebut peran mereka di lokasi hanya sebatas pekerja atau pihak yang ditugaskan untuk mengawasi pengerjaan. Pengakuan ini mempertegas dugaan bahwa nama kelompok tani hanya dimanfaatkan secara administrasi sebagai syarat pencairan dana, sementara eksekusi anggaran dan pengerjaan fisik dikendalikan penuh oleh pihak luar.
Padahal, merujuk pada petunjuk teknis pelaksanaan bantuan irigasi perpompaan, kegiatan ini seharusnya dilaksanakan secara swakelola penuh oleh kelompok tani secara partisipatif, guna memastikan kualitas serta kesesuaian kebutuhan petani di lapangan.

Kondisi ini kian memprihatinkan setelah tim media menemukan kualitas material pipa 4 inci sepanjang kurang lebih 300 meter yang dinilai sangat jauh dari standar teknis. Pipa yang terpasang di lokasi terasa sangat lentur dan elastis saat ditekan dengan satu tangan, mengindikasikan penggunaan material berkualitas rendah yang rentan rusak.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada Dinas Pertanian setempat serta pihak-pihak yang dinamai oleh pekerja lapangan sebagai pemilik asli proyek tersebut.