Breaking

ANTAR INSTANSI DI JENEPONTO DIDUGA SALING LEMPAR TANGGUNGJAWAB TERKAIT DESIL.

JENEPONTO Sulawesi - selatan 6 September 2026 — Kekecewaan mendalam dirasakan sejumlah warga di Kabupaten Jeneponto. Harapan mereka untuk mendapatkan bantuan beras bulanan dari kelurahan pupus setelah nama mereka mendadak hilang dari daftar penerima. Ketidakjelasan aturan dan birokrasi yang berbelit-belit justru membuat warga kurang mampu ini diombang-ambingkan tanpa kepastian.

Peristiwa ini bermula saat warga yang setiap tahunnya rutin menerima bantuan beras berbondong-bondong mendatangi kantor kelurahan setempat dengan membawa salinan KTP, usai mendengar informasi adanya pembagian sembako. Namun sesampainya di lokasi, mereka harus gigit jari karena nama mereka tidak lagi tercantum dalam daftar penerima.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh warga dari pihak kepala lingkungan, nama mereka terhapus dari daftar penerima bantuan karena hasil verifikasi data menunjukkan status kesejahteraan mereka naik ke kategori Desil Tinggi (Desil 6 hingga 10)—kategori yang dinilai tidak layak menerima bantuan sosial.

Merasa kondisi ekonomi mereka tidak mengalami peningkatan, beberapa warga berupaya mengurus perbaikan data agar desil mereka diturunkan. Namun, upaya tersebut justru berujung rasa frustrasi. Saat mendatangi kantor kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kabupaten, warga malah dioper dari satu instansi ke instansi lainnya.

Pihak Kelurahan mengaku tidak tahu-menahu mengenai mekanisme perubahan data desil dan langsung mengarahkan warga ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten.

Pihak Dinas Sosial justru melempar balik persoalan tersebut ke pihak kelurahan dengan dalih bahwa proses penginputan dan pemutakhiran data awal dilakukan dari tingkat kelurahan.

Pihak Kelurahan yang kembali didatangi lagi-lagi mengarahkan warga untuk mengurusnya kembali ke Dinas Sosial.

Hingga saat ini, belum ada kepastian maupun solusi konkret dari instansi terkait mengenai prosedur resmi penurunan desil tersebut. Sikap saling lempar tanggung jawab antarinstansi ini makin memperpanjang beban warga kecil yang merugi karena kehilangan hak bantuan pangan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Jeneponto segera turun tangan untuk membenahi sistem pelayanan publik dan memberikan kepastian prosedur pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar tepat sasaran.

Hingga berita ini disiarkan, pihak media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait maupun Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Posting Komentar

Hakikat Bernegara untuk membela kepentingan Rakyat diatas kebenaran dan musyawarah

Lebih baru Lebih lama